Sahabat Seratusnews.id, pemerintah tengah mempercepat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako Tahap 4 menjelang akhir tahun anggaran 2025. Ini adalah pencairan krusial sebesar Rp600.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus.
Pemerintah memastikan penyaluran dana ini berbasis data resmi negara, sehingga KPM tidak perlu khawatir jika namanya terdaftar. Penting bagi penerima untuk segera mengecek status agar hak mereka tidak terlewatkan.
Alokasi dan Jadwal Pencairan Dana BPNT Rp600 Ribu
Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat proses penyaluran BPNT Tahap 4 tahun 2025 sebelum Desember berakhir. Percepatan ini bertujuan memastikan seluruh anggaran bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat waktu.
Dana BPNT Tahap 4 ini berbeda karena mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan, setiap KPM akan menerima total Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Sembako Ini?
BPNT ini khusus ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang namanya terdaftar serta telah divalidasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan ini.Berikut adalah kriteria umum penerima BPNT yang perlu Anda ketahui:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK dan KTP yang valid
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar secara aktif dalam DTSEN
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima penghasilan tetap di atas batas ketentuan
Kemensos mengingatkan bahwa status penerima dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini dikarenakan adanya pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
Skema Pencairan BPNT Tahap 4 yang Perlu Diketahui
Untuk memastikan bantuan sampai ke seluruh pelosok Indonesia, pemerintah menerapkan dua skema pencairan utama bagi BPNT Tahap 4 ini. Skema-skema ini disesuaikan berdasarkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah penerima.Berikut adalah dua jalur utama pencairan dana BPNT:
- Pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Dana akan langsung ditransfer ke rekening KPM yang terhubung dengan KKS di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. KPM dapat menarik dana ini di ATM atau agen bank terdekat.
- Pencairan melalui PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang tinggal di daerah dengan akses terbatas ke bank atau belum memiliki KKS, dana BPNT akan disalurkan melalui kantor pos terdekat. KPM akan menerima surat undangan pencairan dan wajib datang dengan membawa KTP asli serta KK.
Jangan lewatkan informasi penting lainnya. Kunjungi seratusnews.id untuk membaca berita terbaru setiap hari.