KemenHAM Buka Seleksi PPPK 2026 dengan 500 Formasi, Wajib Siap Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pendaftaran daring telah dimulai sejak Rabu, 7 Januari 2026, dan akan ditutup pada 23 Januari 2026.

Dalam rekrutmen ini, KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja, baik di lingkungan pusat maupun daerah. Kesempatan ini terbuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan D-III, D-IV, hingga S1, sesuai dengan kualifikasi dan jurusan yang dipersyaratkan.

Ragam Formasi dan Penempatan

Sejumlah jabatan yang tersedia antara lain Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

Melansir informasi dari detak.media, sebanyak 500 formasi PPPK tersebut akan disebar ke berbagai lokasi kerja. Untuk tingkat pusat, penempatan meliputi unit seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia.

Adapun di tingkat daerah, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan ditempatkan di sejumlah kantor wilayah KemenHAM. Lokasi penempatan daerah mencakup Kantor Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Papua Barat.

Syarat Penempatan dan Aturan Mutasi

Salah satu persyaratan penting bagi pelamar PPPK KemenHAM 2026 adalah kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah kerja KemenHAM sesuai kebutuhan instansi. Ketentuan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang wajib disertakan saat proses pendaftaran.

Dalam poin ke-17 surat tersebut disebutkan bahwa pelamar harus “bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.” Dengan demikian, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak dapat menolak lokasi penempatan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan mulai bertugas di lokasi penempatan, pegawai pada prinsipnya tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau perpindahan ke instansi lain. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terikat kontrak kerja langsung dengan negara, sementara status PPPK didasarkan pada perjanjian kerja antara pegawai dan instansi yang mempekerjakannya.

Oleh sebab itu, ruang lingkup penugasan PPPK terbatas pada instansi tempatnya bekerja. PPPK yang bertugas di suatu daerah tidak dapat dipindahkan ke daerah lain di luar instansi tersebut.

Meski demikian, sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), perpindahan tugas secara internal masih dimungkinkan. Artinya, PPPK dapat dialihkan dari satu unit kerja ke unit kerja lain selama masih berada dalam instansi yang sama dan tidak mengubah jabatan utamanya.