Kategori: Flash News

  • Tutorial Cara Cek Desil DTSEN di web BPS Menggunakan NIK via HP

    Tutorial Cara Cek Desil DTSEN di web BPS Menggunakan NIK via HP

    SERATUSNEWS.ID – Pemerintah terus memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dengan mengelompokkan keluarga ke dalam kategori kesejahteraan bernama desil.

    Kini, masyarakat dapat mengetahui posisi desil mereka secara mandiri dan transparan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Langkah digitalisasi ini diambil untuk memudahkan warga memantau apakah data kependudukan mereka telah tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori desil sendiri terbagi dari level 1 hingga 10, di mana semakin kecil angkanya, semakin besar peluang rumah tangga tersebut mendapatkan program perlindungan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga PBI-JK.

    Pengecekan Status Desil Melalui Ponsel

    Proses pengecekan kini dapat dilakukan tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan, cukup melalui peramban di telepon genggam. Pemerintah sangat menganjurkan agar pengecekan ini dilakukan secara berkala.

    Hal tersebut penting karena status kesejahteraan sebuah keluarga bersifat dinamis dan bisa berubah mengikuti pembaruan data yang dilakukan oleh pihak desa maupun dinas sosial terkait.

    Berdasarkan panduan resmi, berikut adalah tahapan untuk memeriksa status desil:

    1. Buka peramban atau browser di ponsel Anda.
    2. Akses laman resmi di https://dtsen.web.bps.go.id/.
    3. Masukkan NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
    4. Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar untuk verifikasi keamanan.
    5. Tekan tombol “Cari” untuk memproses data.

    Setelah tombol ditekan, sistem akan menampilkan posisi desil keluarga jika data sudah terekam. Informasi ini menjadi indikator awal bagi masyarakat untuk mengetahui status kelayakan mereka dalam menerima bantuan pemerintah.

    Mekanisme Pendaftaran Bagi Warga Tidak Terdata

    Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa NIK belum terdaftar dalam basis data DTSEN, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyediakan dua jalur pendaftaran resmi, yakni secara daring (online) maupun luring (offline).

    Untuk pendaftaran secara daring, masyarakat dapat mengajukan permohonan mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Akses laman https://dtsen.data.go.id/register.
    2. Isi permohonan pembuatan akun dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat surel, dan instansi terkait jika diminta.
    3. Unggah surat permohonan akun yang formatnya tersedia di halaman tersebut.
    4. Lengkapi formulir data keluarga, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat sesuai dokumen kependudukan yang sah.
    5. Lampirkan berkas pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang dibutuhkan.
    6. Tunggu proses verifikasi dari admin desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
    7. Jika disetujui, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui surel.
    8. Lakukan login kembali menggunakan akun tersebut untuk memantau validasi selanjutnya.

    Pengajuan Offline Melalui Kantor Desa

    Sementara itu, bagi warga yang terkendala akses teknologi, pendaftaran secara luring dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau dinas sosial sesuai domisili.

    Warga cukup membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Data yang masuk nantinya akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebagai tahap verifikasi awal sebelum diteruskan ke dinas sosial.

    Perlu ditegaskan bahwa pendaftaran ini tidak serta-merta menjamin seseorang langsung masuk kategori penerima bansos.

    Penentuan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi faktual di lapangan serta perhitungan desil berdasarkan kondisi ekonomi riil keluarga tersebut.

  • Mengenang H. Andi Dewang, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Parepare

    Mengenang H. Andi Dewang, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Parepare

    SERATUSNEWS.ID – Sosok H. Andi Dewang memiliki tempat tersendiri dalam lintasan sejarah pemerintahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tokoh yang lahir di Bojo ini dikenal luas sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (K.P.N) pada era 1950-an, dan sebagai bentuk penghormatan, namanya kini diabadikan menjadi nama jalan di kawasan Sumpang Minanga’E, Kecamatan Bacukiki Barat.

    Jejak Pendidikan Ambtenar

    Putri ketiga almarhum, Andi Uleng Dewang, memberikan keterangan mengenai latar belakang pendidikan sang ayah yang cukup istimewa pada zamannya. Sebelum resmi diangkat menjadi ambtenar atau pegawai pemerintahan, H. Andi Dewang telah menempuh pendidikan sejak masa pendudukan Jepang.

    Jenjang pendidikan tersebut kemudian dilanjutkan di Besttuursopleding yang berlokasi di Gedung Mulo, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Sebagai informasi tambahan, gedung bersejarah tempat H. Andi Dewang menimba ilmu tersebut kini telah beralih fungsi menjadi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel.

    Sekolah Khusus Kalangan Bangsawan

    Institusi pendidikan milik pemerintah Hindia Belanda tempat H. Andi Dewang belajar dikenal sangat selektif. Siswa yang diterima di sekolah tersebut hanya berasal dari kalangan tertentu, utamanya dari golongan bangsawan.

    Sistem pengajaran yang diterapkan pun mengadopsi standar Eropa yang ketat. Seluruh tenaga pengajar di institusi tersebut menggunakan Bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pendidikan para calon pegawai pemerintah tersebut.

    Estafet Kepemimpinan K.P.N

    Berdasarkan catatan sejarah, H. Andi Dewang mengemban amanah sebagai K.P.N di Parepare dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni mulai tahun 1950 hingga bulan Desember 1957. Dedikasinya meletakkan dasar pemerintahan di wilayah yang saat itu masih dalam masa transisi pasca kemerdekaan.

    Setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 1957, posisi Kepala Pemerintahan Negeri Parepare digantikan oleh Bapak Andi Kasim. Sosok pengganti H. Andi Dewang ini dikenal sebagai seorang pejuang yang berasal dari Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan menjabat hingga tahun 1959.

    Pergantian kepemimpinan dari H. Andi Dewang ke Andi Kasim menandai fase akhir sistem K.P.N. Pasca periode tahun 1959, sistem pemerintahan berubah dan Parepare mulai dipimpin oleh seorang pejabat dengan sebutan Wali Kota.