SERATUSNEWS.ID – Pemerintah terus memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dengan mengelompokkan keluarga ke dalam kategori kesejahteraan bernama desil.
Kini, masyarakat dapat mengetahui posisi desil mereka secara mandiri dan transparan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah digitalisasi ini diambil untuk memudahkan warga memantau apakah data kependudukan mereka telah tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori desil sendiri terbagi dari level 1 hingga 10, di mana semakin kecil angkanya, semakin besar peluang rumah tangga tersebut mendapatkan program perlindungan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga PBI-JK.
Pengecekan Status Desil Melalui Ponsel
Proses pengecekan kini dapat dilakukan tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan, cukup melalui peramban di telepon genggam. Pemerintah sangat menganjurkan agar pengecekan ini dilakukan secara berkala.
Hal tersebut penting karena status kesejahteraan sebuah keluarga bersifat dinamis dan bisa berubah mengikuti pembaruan data yang dilakukan oleh pihak desa maupun dinas sosial terkait.
Berdasarkan panduan resmi, berikut adalah tahapan untuk memeriksa status desil:
- Buka peramban atau browser di ponsel Anda.
- Akses laman resmi di https://dtsen.web.bps.go.id/.
- Masukkan NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
- Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar untuk verifikasi keamanan.
- Tekan tombol “Cari” untuk memproses data.
Setelah tombol ditekan, sistem akan menampilkan posisi desil keluarga jika data sudah terekam. Informasi ini menjadi indikator awal bagi masyarakat untuk mengetahui status kelayakan mereka dalam menerima bantuan pemerintah.
Mekanisme Pendaftaran Bagi Warga Tidak Terdata
Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa NIK belum terdaftar dalam basis data DTSEN, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyediakan dua jalur pendaftaran resmi, yakni secara daring (online) maupun luring (offline).
Untuk pendaftaran secara daring, masyarakat dapat mengajukan permohonan mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses laman https://dtsen.data.go.id/register.
- Isi permohonan pembuatan akun dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat surel, dan instansi terkait jika diminta.
- Unggah surat permohonan akun yang formatnya tersedia di halaman tersebut.
- Lengkapi formulir data keluarga, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat sesuai dokumen kependudukan yang sah.
- Lampirkan berkas pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang dibutuhkan.
- Tunggu proses verifikasi dari admin desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
- Jika disetujui, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui surel.
- Lakukan login kembali menggunakan akun tersebut untuk memantau validasi selanjutnya.
Pengajuan Offline Melalui Kantor Desa
Sementara itu, bagi warga yang terkendala akses teknologi, pendaftaran secara luring dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau dinas sosial sesuai domisili.
Warga cukup membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Data yang masuk nantinya akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebagai tahap verifikasi awal sebelum diteruskan ke dinas sosial.
Perlu ditegaskan bahwa pendaftaran ini tidak serta-merta menjamin seseorang langsung masuk kategori penerima bansos.
Penentuan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi faktual di lapangan serta perhitungan desil berdasarkan kondisi ekonomi riil keluarga tersebut.

