Cara Mudah Melihat dan Mencetak Kartu NPWP Melalui Coretax

Sahabat Seratusnews.id, apakah Anda mengalami kesulitan dalam menemukan kartu NPWP elektronik setelah mendaftar melalui Coretax? Banyak wajib pajak yang bingung karena tidak menerima email notifikasi, padahal data NPWP sudah tercatat di sistem.

Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat kartu NPWP fisik seringkali hilang atau rusak. Padahal, dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan perbankan hingga pengajuan izin usaha.

Solusi Coretax untuk Kebutuhan NPWP Anda

Coretax hadir sebagai solusi administrasi perpajakan terintegrasi yang memungkinkan Anda mengakses dokumen perpajakan secara mandiri. Tanpa perlu repot datang ke kantor pajak, kartu NPWP kini dapat dilihat, disimpan dalam bentuk digital, dan dicetak kapan saja.

Syarat Penting Sebelum Mengunduh

Sebelum memulai, pastikan NPWP Anda sudah terdaftar dan aktif di sistem DJP. Anda juga harus memiliki akun Coretax yang aktif dengan data login yang lengkap, serta perangkat dengan koneksi internet yang stabil. Pastikan semua persyaratan ini terpenuhi agar proses unduh dan cetak berjalan lancar.

Langkah-Langkah Mengunduh Kartu NPWP

Proses pengunduhan kartu NPWP di Coretax cukup mudah. Pertama, buka situs resmi Coretax, lalu login menggunakan NIK atau NPWP Anda. Pilih menu ‘Portal Saya’, kemudian ‘Dokumen Saya’. Jika kartu NPWP belum muncul, klik ‘Hasilkan Dokumen’. Setelah dokumen siap, cari ‘Kartu NPWP’ dan klik tombol ‘Unduh’. File akan tersimpan dalam format PDF.

Mencetak Kartu NPWP: Cepat dan Praktis

Setelah berhasil mengunduh, cari file PDF kartu NPWP di folder unduhan Anda. Buka file tersebut menggunakan aplikasi pembaca PDF, lalu pilih opsi ‘Print’. Pastikan pengaturan kertas dan kualitas cetak sudah sesuai untuk hasil terbaik. Anda bisa mencetaknya sendiri di rumah dengan kertas berkualitas baik untuk hasil yang lebih profesional.

Jangan lewatkan informasi terbaru lainnya di seratusnews.id!